Outlet berita pertanian nasional1 melaporkan bahwa Lembaga Negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menemukan setidaknya lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, tidak dituangkannya kriteria secara detil petani penerima pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Kedua, ditemukan ketidakakuratan data petani penerima pupuk bersubsidi. Ketiga, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi, serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6 T yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi.
Diberitakan pada portal pertanian2 bahwa menanggapi hasil kajian Ombudsman yang menemukan ada lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi, pejabat kementerian Pertanian mengakui perlu ada perbaikan dalam pengelolaan pupuk subsidi. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian mengajak kepada stakeholder untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi.
Berdasarkan reportase dari website penyuluhan3, bahwa Unit Pelaksana Teknis yang mengurusi pengelolaan pupuk subsidi di tingkat kecamatan, telah mengikuti Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP). UPT Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bukit Batu mengikuti telekonferensi MSPP Volume 44, bertema “Pengelolaan Pupuk Bersubsidi”.
Pada MSPP ke 44 tersebut, disebutkan bahwa akurasi data, kecepatan data, dan dikirim tepat waktu, menjadi kunci keberhasilan pengelolaan pupuk subsidi. Yang paling penting adalah akurasi lahan. Data luas lahan petani dan titik koordinatnya harus dimasukkan ke Simluhtan. Kemudian input eRDKK merupakan data dasar untuk bisa menebus pupuk bersubsidi. Kedua sistem tersebut ditetapkan menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Konsekuensinya adalah petani yang tidak terdaftar di Simluhtan tidak dapat mengusul pupuk subsidi melalui eRDKK. Petani diharuskan memiliki “kartu tani” yang terintegrasi ke dalam sistem.
Berdasarkan liputan cybex bukit batu4 Kepala UPT BPP Kecamatan Bukit Batu mengikuti pertemuan untuk membahas kelanjutan pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bengkalis. Pertemuan tersebut adalah Rapat Koordinasi Penyusunan e-RDKK dan e-VERVAL pupuk bersubsidi. Ka UPT BPP Bukit Batu mengharapkan setelah dilakukan input kebutuhan pupuk secara online, maka jalur distribusi ke kelompok tani dapat terkelola dengan baik. Dengan diterapkannya sistem e-RDKK, diharapnya penyaluran pupuk subsidi ke tingkat petani bisa tepat sasaran.
Referensi: https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/agri-sarana/18859-Perbaiki-Tata-Kelola-Pupuk-Bersubsidi-Ini-Saran-Ombudsman
https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/agri-sarana/18860-Tanggapi-Kajian-Ombudsman-Soal-Pupuk-Subsidi-Apa-Kata-Pejabat-Pemerintah
http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/99607/bpp-kecamatan-bukit-batu-mengikuti-telekonferensi-pengelolaan-pupuk-bersubsidi/
http://cybex.pertanian.go.id/artikel/99300/bpp-kecamatan-bukit-batu-mengikuti-rapat-koordinasi-penyusunan-e-rdkk-dan-e-verval-pupuk-bersubsidi/



Posting Komentar