KIE merupakan akronim atau singkatan dari Komunikasi, Informasi dan Edukasi. Apabila kita memisahkan dan mencari arti satu persatu dari ketiga kata tersebut, maka diperoleh hasil sebagai berikut. Komunikasi adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan antara dua individu atau lebih, secara efektif agar mudah dipahami. Informasi yaitu sekumpulan data atau fakta yang diolah dengan cara tertentu sehingga memiliki makna dan manfaat bagi penerima. Edukasi artinya proses pembelajaran yang bertujuan mengembangkan potensi diri pada peserta didik guna mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Pengertian tersendiri dari Zoonosis yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa KIE zoonosis merupakan sebuah kegiatan untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai penyakit yang menular kepada manusia, yaitu rabies atau penyakit anjing gila. KIE Rabies bertujuan untuk meningkatan kesadaran masyarakat dalam upaya pemberantasan penyakit rabies.
Dinas Peternakan Provinsi Riau bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis mengadakan KIE zoonosis rabies di Desa Pancur Jaya, Kecamatan Rupat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua tempat, yaitu SD Negeri no. 15 Pancur Jaya dan Balai Pertemuan Kantor Desa Pancur Jaya. Kegiatan yang pertama, dihadiri oleh Bapak Hasan Basri, Kasi zoonosis dan Kesrawan, Dinas Peternakan Provinsi Riau, berkenan hadir Kepala Sekolah SDN 15 Pancur Jaya, yaitu Bapak Ikhlas, S.Pd dan Majelis Guru. Adapun peserta sosialisasi yaitu gabungan murid SD kelas V dan VI yang berjumlah 30 orang. Narasumber di kegiatan pertama yang berlangsung pukul 09:00 WIB ini adalah Ibu Dokter Hewan, Drh. Nur Azzahrawani. Beliau juga sebagai medik veteriner di laboratorium kesehatan hewan Kabupaten Bengkalis.
Dalam pembelajaran mengenai rabies di tingkat siswa sekolah dasar, pemateri memfasilitasi melalui permainan yang menarik dan edukatif. Sesekali juga diselingi dengan pertanyaan mengenai hewan peliharaan di rumah, kemudian memberikan hadiah saat jawaban siswa dianggap benar. Diharapkan anak-anak kecil sejak dini mengenal rabies, hingga bisa mencegah terjadinya kasus gigitan, yang berpotensi menularkan penyakit rabies dari hewan ke manusia. Saat menghadapi anak kecil, sebaiknya dengan bahasa yang lebih sederhana, sopan, mudah dimengerti dan tidak sulit untuk mereka lakukan dalam kehidupan sehari hari. Dalam pembelajaran ini, ada tips yang boleh dilakukan anak-anak agar tidak terkena penyakit rabies, yaitu:
1. Jangan menatap mata si gukguk yang baru dikenal.
2. Jangan dekati induk gukguk yang sedang bersama anaknya.
3. Jangan berlari di dekat si gukguk yang sedang tidur.
4. Jangan ganggu ketika si gukguk sedang makan.
5. Jangan terlalu dekat dengan si gukguk ketika terikat atau ketika berada dalam kandang.
6. Jika si gukguk mengejar, berdiri tegak dan jangan bergerak.
7.
Jika ingin lebih dekat dengan si gukguk, caritahu nama si gukguk dan
bermainlah bersama pemiliknya atau dengan orang yang lebih dewasa.
Adapun kegiatan kedua, yaitu KIE zoonosis rabies di Balai Desa Pancur Jaya, berlangsung pada pukul 14:00 WIB. Dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pancur Jaya, Hasan Basri, ST beserta Ketua Tim Penggerak PKK serta staff kantor desa Pancur Jaya. Selain itu hadir juga Tim medis dari Poskesdes, Bidan Desa dan Penyuluh pertanian lapangan (PPL) Desa Pancur Jaya dan PPL Desa Pangkalan Pinang, Arief Edy Santoso, S.Pt. Pada pertemuan kedua ini, yang bertugas memberikan materi yaitu Bapak Drh. Hani Muhamad Mardani, M.Sc. Kepala seksi Kesehatan Hewan .
Disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan program sebelumnya, pada Tahun 2017 dan di awal Tahun 2018, sebagai upaya untuk membebaskan Pulau Rupat dari penyakit rabies. Diharapkan terjadi peningkatan kesadaran tokoh masyarakat dan pemuda di wilayah Desa Pancur Jaya, agar bisa melaksanakan informasi yang diperoleh pada kegiatan ini, lalu bisa menjadi contoh yang diteladani oleh seluruh lapisan masyarakat. Juga diharapkan kepada aparatur pemerintah, baik yang bekerja di kantor desa, sebagai tenaga medis dan khususnya penyuluh lapangan mohon ikut membantu meneruskan ilmu yang diperoleh ke masyarakat luas. Pemerintah berharap komunikasi yang dibangun tidak terputus, sehingga informasi mengenai pencegahan rabies benar-benar sampai di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini juga, kita bisa mengetahui apa yang sebaiknya dilakukan bila kasus gigitan hewan berpotensi rabies benar terjadi. Tahapannya yaitu, mencuci bagian yang tergigit dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit, memberikan obat anti kuman, lalu memeriksa ke Puskesmas. Hewan yang menggigit harus ditangkap dan dilaporkan ke Puskeswan, Dokter Hewan, atau Dinas Peternakan terdekat untuk dilakukan pengamatan atau observasi. Bila hewan tersebut tetap hidup dalam masa observasi, maka hewan divaksinasi anti rabies dan dikembalikan ke pemiliknya. Tapi apabila pada masa observasi hewan penggigit tersebut mati, maka kepala hewan dikirim ke laboratorium untuk didiagnosa terhadap penyakit rabies.
Melalui perjuangan panjang, telah terbit dasar hukum pelarangan membawa masuk Hewan Pembawa Rabies (HPR) ke Pulau Rupat. Hal tersebut telah disahkan dalam Peraturan Bupati/Perbup No. 97 Tahun 2017 Tentang Pencegahan, Pengamanan, Pemberantasan Rabies di Kabupaten Bengkalis. Pemerintah setempat telah mendapatkan legitimasi pengawasan lalu lintas hewan, baik yang masuk atau pun keluar dari Pulau Rupat. Ini adalah kabar baik, semakin memberikan peluang bukan hanya pencegahan terhadap penyakit rabies saja, akan tetapi terhadap masuknya berbagai penyakit hewan menular lainnya. Komunikasi, Informasi dan Edukasi mengenai Penyakit Rabies di Kecamatan Rupat, silakan hubungi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Kompleks UPTD Jln. Pelajar-Batupanjang, Pimpinan Drh. Jejen Sudrajat atau dapat menghubungi Nomor ‘Halo Rabies’ Kabupaten Bengkalis dengan SMS/WA : 0812 6886 9498.
Penyakit Rabies atau Penyakit anjing gila merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan saraf pusat disebabkan oleh virus Rabies (Rhabdovirus). Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Pada penderita biasanya ditemukan virus dengan konsentrasi tinggi pada air liurnya sebab itu penularan ini pada umumnya terjadi melalui gigitan. Guna meminimalisir kemungkinan terkena penyakit rabes, berikut ini cara memelihara hewan anjing yang baik dan benar:
1. Memberikan makanan yang baik dan membuatkan kandang yang layak.
2. Perhatikan kebersihan badan, kandang dan lingkungan hewan peliharaan.
3. Mengikat hewan anjing dengan rantai minimal 1,5 meter jika rumah tidak berpagar.
4. Berikan kalung sebagai tanda pengenal.
5. Jika rumah berpagar rapat, maka di depan pintu pagar wajib diberi tulisan “Awas Ada Anjing”.
6. Dilarang melepasliarkan hewan peliharaan di pemukiman umum.
7. Memeriksakan kesehatan hewan peliharaan ke Puskeswan atau ke Dokter Hewan secara teratur.
8. Melakukan vaksinasi hewan peliharaan setiap tahun, untuk pengebalan dan perlindungan.
9. Jika terjadi Gigitan oleh Anjing, Kucing atau Kera, silakan lapor ke Puskeswan/UPT/Dinas Peternakan terdekat.
Pemerintah melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis, berusaha mendapatkan dukungan dan melibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan rabies. Hal ini dapat dicapai dengan mengadakan kampanye publik yang efektif dengan memanfaatkan media yang tersedia. Selain sosialisasi langsung kepada warga, spanduk dan baliho juga sangat penting untuk menginformasikan pencegahan rabies kepada masyarakat. Kegiatan KIE Rabies di Desa Pancur Jaya Kec. Rupat ini tidak hanya sampai di tingkat penyampaian saja, namun juga membekali masyarakat dengan poster dan brosur pencegahan rabies untuk dibawa ke rumah. Hal tersebut menjadi tambahan informasi melaui media gambar dan tulisan agar masyarakat menjadi lebih paham, tidak mudah lupa dan memiliki bahan untuk berdiskusi bersama keluarga dan tetangga. Akhirnya penyakit rabies yang menular ke manusia bisa dilakukan pencegahan secara dini, melalui antisipasi pada anak usia sekolah, anggota keluarga, dan lingkungan masyarakat sekitar.
Hewan Peliharaan Sehat, Keluarga Pun Selamat.



Posting Komentar