Penyuluh Pertanian di Unit Pelaksana Teknis-Balai Penyuluhan Pertanian (UPT-BPP) Kecamatan Bukit Batu, mengikuti telekonferensi mengenai Perlindungan Varietas Tanaman. Acara jarak jauh berbasis elektronik tersebut, diikuti dari Kantor BPP yang terletak di Gedung Terpadu, Desa Sungai Selari. Telekonferensi bersama BPPSDMP Kementan RI, dihadiri oleh Kepala UPT dan PPL dari Kecamatan Bukit Batu. Berikut ini catatan dari kegiatan program Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) di AOR BPPSDMP tersebut.
Perlindungan Varietas Tanaman atau PVT merupakan perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman pertanian. Pemerintah melalui Kantor PVT melindungi varietas tanaman, yang dihasilkan oleh pemulia tanaman, melalui kegiatan pemuliaan.
Pada acara Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) di AOR BPPSDMP hadir Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP). Dikatakan bahwa yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan di bumi adalah pangan dan energi. Presiden RI pertama mengatakan bahwa pangan merupakan hidup matinya suatu bangsa, bangsa yang tidak mampu mengatasi pangannya tinggal menunggu kehancuran. Lebih lanjut disampaikan bahwa ekosistem pertanian sebaiknya dijaga. Lestarikan lingkungan terutama hutan, apabila terganggu bisa terjadi bencana erosi. Saat ini pangan terancam karena adanya perubahan iklim. Elemen pertanian perlu menjaga dan menyiapkan pangan terus menerus. Salah satu hal yang penting untuk dijaga adalah varietas tanaman lokal setiap daerah.
“Varietas lokal terbukti tangguh terhadap lingkungan, maka kita harus menjaga keaneka ragaman hayati kita. Biaya gratis untuk pendaftaran varietas lokal di Kementan, jadi tidak ada alasan untuk tidak didaftarkan. Dengan didaftarkan akan menjadi khazanah kekayaan di daerah setempat.” Ujarnya.
Narasumber MSPP yaitu Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Disampaikan bahwa Pemerintah mendorong kelompok tani, agar mendaftarkan varietas tanamannya supaya mendapatkan perlindungan. Dengan mendaftarkan varietas tanaman, akan meningkatkan keragaman genetif serta menjaga iklim kondusif.
Berdasarkan Undang-Undang PVT Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, disebutkan bahwa manfaat PVT diantaranya promosi pemuliaan tanaman, mendorong peningkatan riset atau penelitian dibidang pemuliaan tanaman. Selain itu pilihan varietas unggul baru yang tersedia untuk petani dan masyarakat.
“Dengan adanya PVT maka akan memudahkan akses varietas dan teknologinya, meningkatkan keragaman genetik, mendorong iklim yang kondusif dan kompetitif dalam industri perbenihan. Saat ini sudah ada 600 varietas tanaman yang dilindungi.” Tandasnya.



Posting Komentar