Melalui berita di portal pertanian online, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menyampaikan bahwa ada perubahan berkaitan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2022. Hal tersebut mengacu hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI atas perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.
Perubahan kebijakan tersebut adalah, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu tanaman padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat. Kedua, mengurangi jenis pupuk subsidi, hanya ada pupuk Urea dan NPK. Ketiga, menetapkan alokasi pupuk bersubsidi secara proporsional, berdasarkan data spasial luasan areal tanam. Keempat, meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi secara komprehensif. Kelima, meningkatkan pendampingan penggunaan pupuk subsidi di kelompok tani sesuai dosis yang dianjurkan.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyatakan tetap
akan memberlakukan pembatasan jenis pupuk bersubsidi mulai 1 Oktober 2022. BPP Bukit mengikuti kebijakan tersebut dengan mengadakan pembatasan penyaluran pupuk bersubsidi hanya umtuk jenis tanaman yang diinstruksikan.



Posting Komentar