Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bukit Batu



Tahapan dalam Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor:47/Permentan/SM.010/9/2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian. Dalam bekerja, Petugas Penyuluh Pertanian mengacu pada Programa Penyuluhan Pertanian. Programa Penyuluhan Pertanian disusun setiap tahun sekali melalui proses musyawarah dari setiap pihak yang terlibat dalam pembinaan peningkatan Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap petani. Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat desa/kelurahan hingga ke tingkat kecamatan. Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian selain dilakukan di tingkat kecamatan, juga disusun di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

BPP Bukit Batu melaksanakan kegiatan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian Tingkat Kecamatan. Kegiatan tersebut mengambil tempat di Kantor UPT-BPP Kecamatan Bukit Batu.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bukit Batu, berkumpul untuk melaksanakan Kegiatan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis yakni Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Koordinator Penyuluh Kabupaten Bengkalis dan Staf Bidang Penyuluhan. Hadir juga Plt. Kepala UPT-BPP Bukit Batu serta Ketua Gapoktan dan Ketua Kelompok Tani yang ada di Kecamatan Bukit Batu.

Acara dimulai dengan sambutan dari Plt. Kepala UPT-BPP Kecamatan Bukit Batu, menyampaikan perihal kegiatan yang dilaksanakan yaitu Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian Tingkat Kecamatan. Acara tersebut semoga menjadi ikhtiar dalam memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan. Diharapkan Penyuluh di tiap desa lebih giat dalam menjalankan kegiatan penyuluhan yang mendukung tercapainya tujuan Programa Penyuluhan Pertanian.

Selanjutnya Kabid Penyuluhan menyampaikan sambutan sekaligus membuka Acara Penyusunan Programa.

“Penyusunan programa pertanian ini adalah rutinitas kita setiap tahun, namun tahun ini ada perbaikan yang akan kita lakukan.” Ungkap Pak Kabid.

“Yang pertama dalam membuat tulisan dalam programa, mesti ada hubungan antara bab satu dan bab kedua, begitu pun bab selanjutnya. Ada keadaan dengan tujuan yang ingin dicapai, itu harusnya ada korelasi hingga ke rencana kegiatan berupa matrix. Tujuan adalah visi kita, apa yang petani ingin lakukan, kemudian apa masalah yang dihadapi untuk mencapai tujuan tersebut.” Jelasnya.

“Yang kedua, kita merespon perubahan dengan cepat dan tepat.” Lanjut Pak Kabid.

“Salah satu wadah berdiskusi mengantisipasi perubahan di desa adalah mengaktifkan kembali Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes). Selain itu kita juga melakukan Identifikasi Potensi Wilayah (IPW) yang akan memberi data valid. Dari data kita, bidang lain yang ingin menyusun kegiatan, bisa mendetail dan tidak mengambang. Hal tersebut lebih memudahkan program-program di desa menjadi lebih terarah.” Urai Pak Kabid.

“Jangan lupa up date data kita, hingga bisa menjawab jumlah peningkatan produksi, terciptanya produk andalan, sampai ke pembentukan kelembagaan ekonomi petani. Secepatnya kita akan melakukan pembenahan seluruh poktan se-kabupaten Bengkalis. Dalam pembentukan poktan, ada berita acara, daftar hadir dan surat penyataan kelompok tani. Sedangkan dalam pembubaran poktan, tetap ada hitam di atas putih hingga ketika terhapus di sistem, ada pertanggung jawaban.” Pungkasnya.

Sesi terakhir yaitu penyampaian materi dari Koordinator PPL Kabupaten Bengkalis, Ibu Tatik Suprapti, SP selaku fasilitator Penyusunan Programa Penyuluhan. Dipaparkan Draf dan Metode Penyusunan Programa bagi Para Penyuluh baik tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa. Ada dua hal pokok yang disampaikan, yakni dalam penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian tahun 2022 terdiri dari Masalah Prilaku dan Non Prilaku, baik tujuan dan Rencana Kegiatan harus mengacu kepada 2 (dua) poin tersebut.

Tahapan pertama penyusunan programa, ditetapkan terlebih dahulu tim penyusun programa di tingkat kecamatan sesuai arahan Permentan. Sebagai ketua adalah Kepala BPP selaku pimpinan unit kerja penyuluhan di kecamatan. Ada juga petugas penyuluh pertanian Urusan Programa dan sebagai anggota adalah Penyuluh Pertanian se-kecamatan. Kemudian Tahapan Kedua, tim penyusun melakukan evaluasi programa penyuluhan tahun sebelumnya. Hasil dari analisis dan evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan untuk dibahas dan didiskusikan pada kegiatan penyusunan programa penyuluhan. Tahapan berikutnya, programa penyuluhan desa yang sudah disusun oleh masing-masing PPL wilayah binaan, oleh tim penyusun programa menjadi acuan dasar penyusunan programa penyuluhan di tingkat kecamatan.

Selama pelaksanaan kegiatan, harapan yang ingin dicapai ialah semoga kegiatan penyusunan programa penyuluhan bermanfaat. Salah satunya sebagai acuan dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Selain itu juga sebagai bahan penyusunan perencanaan penyuluhan ditahun berikutnya.

Posting Komentar