Sosialisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)


Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia sejak Tahun 2017, telah memfasilitasi kegiatan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). AUTS merupakan suatu bentuk perlindungan kepada peternak agar mendapat kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha mereka. Usaha sektor peternakan sapi dipandang mempunyai risiko tinggi terhadap penyakit, rawan keamanan dan kecelakaan yang bisa mengakibatkan kehilangan atau kematian ternak. Maka diperlukan jaminan atas ancaman tersebut agar peternak mengelola kegiatan mereka dengan lebih baik dan lebih menguntungkan. Pemerintah memiliki maksud terpenting yaitu melindungi keterlibatan peternak dalam perjalanan menuju swasembada daging nasional.

Bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis-Mekanisasi Pertanian Kecamatan Siak Kecil, digelar Sosialisasi mengenai Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis. Dihadiri Pejabat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Kepala UPT Mekanisasi Pertanian Kecamatan Siak Kecil sebagai tuan rumah, Dokter Hewan, Kepala Jasindo Kotamadya Dumai, Ketua-ketua kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Siak Kecil. Turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bapak Ir. Amri Noer.

Dijelaskan bahwa Kebijakan Pemerintah dalam hal Perlindungan Petani tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada pasal 37 ayat 1 bahwa Pemerintah wajib melindungi petani dari kegagalan usaha dalam bentuk asuransi pertanian. Undang-undang tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Permentan tersebut menjelaskan mengenai asuransi pertanian, yang juga diperlukan asuransi untuk ternak. Bukti bahwa program pemerintah berpihak pada petani dan peternak, pembayaran subsidi premi asuransi dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Asuransi Usaha Ternak Sapi yaitu kegiatan pengalihan resiko peternakan dengan membayar premi kepada pihak ketiga. Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pelaksana mekanisme perantara untuk penerimaan premi dan penyaluran klaim asuransi. AUTS merupakan program asuransi jaminan resiko atas kematian dan kehilangan ternak sapi. Ternak tersebut syaratnya khusus sapi betina, baik itu sapi perah maupun sapi indukan. Sapi betina yang umurnya sudah sampai satu tahun, memiliki identitas jelas, dalam kondisi sehat. Yang berhak mengasuransikan adalah seluruh peternak yang tergabung dalam kelompok tani. Jasindo dan Kementan telah memiliki perjanjian kerjasama asuransi untuk menjamin peternak secara berkelompokm tidak secara perseorangan. Hal tersebut untuk menjamin perkembangan ternak bantuan pemerintah yang telah disalurkan kepada kelompok tani. Mengenai pengelolaan kelompok tani sendiri mengikut pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Peternak bisa mengasuransikan minimal 1 ekor maksimal 10 ekor perorang, namun ternak yang diasuransikan dalam kelompok tani, tidak dibatasi jumlahnya. Hanya sesuai sistem pendaftaran asuransi secara online, satu nomor KTP hanya bisa memasukan data sebanyak 10 ekor sapi. Secara garis besar, resiko yang dijamin ada dua yaitu kematian dan kehilangan. Kematian dibagi menjadi tiga, yaitu kematian karena sakit, kematian akibat kelahiran, dan kecelakaan hingga dipotong paksa. Potong paksa ini bila sudah ada berita acara visum, ada surat keterangan dari dokter hewan bahwa ternaknya sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Silahkan dipotong paksa, kemudian dagingnya dijual. Kuitansi penjualan diserahkan pada jasindo untuk membayarkan klaim sesuai selisih dana pertanggungan dan harga jual daging. Dalam AUTS ini satu sapi dihargai 10 juta, sesuai kesepakatan Jasindo dan Kementan. Untuk kehilangan diganti tujuh juta. Pembayaran premi asuransi 40 ribu untuk satu sapi pertahun.

Pendaftaran asuransi ternak dilakukan dengan program SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian). SIAP adalah aplikasi yang digunakan dalam proses digitalisasi pendaftaran peserta asuransi pertanian. Sistem yang terkoneksi secara nasional ini melayani penetapan Daftar Peserta Defenitif (DPD), penerbitan polis asuransi, monitoring atau pemantauan realisasi serapan bantuan premi dan pelayanan klaim asuransi.

Posting Komentar