Terus Bina Kelompok Tani

Program dan kegiatan dalam bidang pertanian sudah selayaknya dilakukan untuk menunjang usaha mencapai swasembada pangan. Oleh karenanya, peningkatan kualitas dan kuantitas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan adalah sebuah keharusan yang juga diarahkan untuk membuka peluang-peluang usaha baru. Mengingat pentingnya berbagai komoditi tersebut sebagai penunjang kemadirian pangan dan meningkatkan perekonomian Indonesia, maka pertemuan stakeholder pertanian secara rutin sangat penting untuk dilakukan.

Bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis-Balai Penyuluhan Pertanian (UPT-BPP) Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, diselenggarakan Pertemuan Bulanan Penyuluh Pertanian. Rapat internal tingkat kecamatan tersebut diikuti oleh Kepala UPT BPP dan Staff Kantor, Kepala Puskeswan Kecamatan Rupat, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Rupat dan Rupat Utara. Pertemuan tersebut merupakan rapat penyuluh terakhir pada tahun 2017, merupakan rangkaian terakhir dan penutup sebelum memasuki tahun baru.

Ridwan Cingam, PPL kelahiran Pulau Rupat melakukan tugasnya sebagai protokoler acara, membuka sekaligus mengarahkan jalannya pertemuan. Sebagai pembukaan, Kepala BPP membawakan kata sambutan yang mengawali rangkaian acara. Dalam sambutannya, Saherman, SP memaparkan mengenai kedatangan surat dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturta dan Perkebunan Provinsi Riau.

“Isi surat meminta BPP Rupat membuat CPCL untuk budidaya tanaman buah-buahan. Olehnya itu, setiap penyuluh diharapkan segera memasukan data lapangan luas lahan yang bisa ditanami. Melalui kelompok tani, bibit buah diambil dengan biaya sendiri ke Sumatera Barat.” Jelasnya.

Hal kedua yang dibahas mengenai jadwal pertemuan penyuluh sebaiknya dilakukan sekitar tanggal 25 sampai tanggal 30 di setiap akhir bulannya. Alasannya semua informasi desa bisa dibawa dan dikumpulkan guna menyusun laporan ke kabupaten. Yang ketiga dilakukan penyusunan jadwal rencana pertemuan kelompok tani dan laporan pelaksanaan dan hasil pertemuan kelompok tani di Tahun 2018. Tidak lupa Pak Saherman memberikan tips dan trik pendekatan kepada masyarakat.

“Ada berbagai macam wadah di masyarakat yang bisa kita masuki untuk membicarakan persoalan petani. Salah satu contoh yaitu di Kelurahan Batupanjang ada kelompok wiritan yang bisa digunakan sebagai tempat berdiskusi. Kemudian masih di Batupanjang ada juga tujuh orang yang sudah saya kumpulkan untuk diajak mengadakan pertemuan kelompok tani. Bila ada pertemuan, maka kita bisa memajukan kelompok tersebut, meningkatkan kelas kelompok dari kelas pemula menjadi kelas lanjut. Jangan dari kelas pemula lalu malah jadi bubar.” Tegasnya.

Terakhir sebagai penutup, Ka. BPP mengharapkan laporan perencanaan penyuluhan disesuaikan dengan kondisi kelompok yang dibina dan selaraskan juga dengan kondisi lapangan. Sebaiknya dalam penyusunan laporan, tidak melakukan copy paste, tapi sejalan dengan realita yang terjadi. Misalnya materi tentang pemupukan berimbang dilakukan sebelum bulan maret, karena bulan tiga tersebut petani sudah panen padi. Dengan isi laporan yang akurat, bisa dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan dan program kerja tahun depan.

Acara kemudian dilanjutkan oleh Bapak Dokter Hewan dari Puskeswan Kecamatan Rupat. Bahwa Kementerian Pertanian mengeluarkan kebijakan melarang rumah pemotongan hewan dan peternak menyembelih sapi betina produktif. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan mempercepat program swasembada daging sapi.

Melalui Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 Ayat 4, menyebutkan larangan dalam menyembelih ternak ruminansia betina produktif. Artinya ternak tersebut memiliki fungsi reproduksi yang normal dan dapat beranak. Termasuk juga larangan menyembelih ternak ruminansia kecil produktif. Bila ditemukan pelanggaran berupa penyembelihan ternak tersebut tanpa surat izin, maka diancam denda nominal uang dan kurungan penjara dalam jangka waktu tertentu. Sanksi tersebut tertuang dalam Undang Undang yang sama pada pasal 86.

“Mari kita sosialisasikan kepada petani kita agar mematuhi kebijakan tersebut. Mari lakukan pendekatan yang cerdas, agar peternak kita paham bahwa yang diinginkan pemerintah adalah peningkatan populasi ternak. Jika kita bisa swasembada daging, maka kebutuhan protein mayarakat Indonesia bisa tercukupi.” Himbau Bapak Dokter Jejen Sudrajat.

Namun demikian lanjutnya, ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih dengan syarat: Sudah tua berumur minimal tujuh tahun dan boleh dipotong, majir atau mandul, untuk penelitian atau pemuliaan. Sebelum diambil tindakan penyembelihan, pihak Puskeswan mengeluarkan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Surat tersebut ditandatangani oleh Dokter Hewan yang berwenang atau petugas yang ditunjuk dibawah pengawasan Puskeswan.

“Melalui forum ini, kami juga meminta agar terus dilakukan update informasi-informasi dan laporan mengenai kematian hewan, penyebaran penyakit dan kesehatan masyarakat veteriner bisa disampaikan melalui Puskeswan Rupat.” Harap Pak Dokter yang mengenakan kacamata tersebut.

Dalam proses tukar pendapat oleh peserta pertemuan rutin penyuluh pertanian ini, didiskusikan mengenai lalu lintas hewan ternak yang belum ada aturan mengikat. Puskeswan belum memiliki landsan hokum untuk mengatur perpindahan ternak masuk dan keluar Pulau Rupat. Yang bisa dilakukan adalah sosialisasi SKKH, yaitu Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Agar sebelum ternak dipindahkan, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu kesehatan ternak tersebut. Hal ini dilakukan agar penularan penyakit bisa dicegah, penyebaran populasi ternak juga bisa dikontrol.

“Beberapa waktu lalu masuk informasi ke puskeswan bahwa telah diseberangkan ke luar pulau, 2 ekor sapi betina dewasa dan 2 ekor sapi jantan tanpa pemeriksaan. Memang hal ini seharusnya dikonsultasikan lintas sektoral dengan dinas perhubungan dan kepolisian.” Usulnya.

Memasuki akhir pertemuan, dibicarakan mengenai data peternakan yang valid. Data tersebut sebelum diterbitkan, sebaiknya dilakukan sinkronisasi dengan data dari penyuluh lapangan. Begitupula sebaliknya, sehingga data yang dikeluarkan lebih rapi dan dapat dipertanggung jawabkan. Semua itu hanya bisa terwujud jika ada komunikasi dan koordinasi secara kontinyu di tingkat lapangan.

“Jadi tetap semangat dalam melakukan pendampingan kelompok tani yang bergerak di bidang peternakan, perkebunan dan tanaman pangan. Tumbuhkan kelompok baru untuk memaksimalkan potensi desa, jangan lupa poktan yang masih aktif untuk terus dibina.” Tutupnya.

Posting Komentar