Pada tahun 2017, Kementerian Pertanian mengembangkan pelaksanaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Usaha sektor pertanian padi dipandang mempunyai risiko tinggi terhadap perubahan alam terkait banjir dan kekeringan, rentan terhadap serangan hama dan penyakit yang bisa mengakibatkan kegagalan panen. Maka diperlukan perlindungan terhadap petani dari ancaman tersebut, memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam usahanya bergelut dengan padi di sawah. Selain itu, manfaat lain dari AUTP yaitu membantu pemerintah daerah berbagi beban jika terjadi bencana, memberikan kesempatan usaha bidang asuransi di sektor swasta, mengurangi ketergantungan petani pada permodalan tengkulak, serta yang terpenting melindungi kesempatan petani padi dalam menyediakan stok beras daerah maupun nasional.
Bertempat di kantor Unit Pelaksana Teknis-Balai Penyuluhan Pertanian (UPT-BPP) Kecamatan Rupat, digelar Sosialisasi mengenai Asuransi Usaha Tani Padi untuk tahun 2017. Kegiatan ditaja oleh Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis. Dihadiri Kabid dan Staff Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis, Kepala UPT-BPP Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, ketua kelompok tani dan Gapoktan, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.
Asuransi pertanian merupakan pembiayaan usaha tani dengan pembayaran premi kepada pihak ketiga. Dengan asuransi pertanian, proses produksi dijaga agar mengikuti rekomendasi berusaha tani yang baik. Implementasi asuransi pertanian telah diperkenalkan kementan sejak tahun 2011 dengan membentuk Pokja asuransi pertanian. Kemudian lahir Undang-Undang No. 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani (P-3) pasal 37 ayat 1 bahwa pemerintah (pusat dan daerah) wajib melindungi petani dari kerugian gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian. Setelah itu kementerian pertanian mengeluarkan permentan mengenai asuransi pertanian dan menunjuk APBN sebagai sumber dana pembayaran subsidi premi AUTP.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis menjelaskan secara sederhana tata cara pelaksanaan Asuransi Usaha Tani Padi.
1. Anggota kelompok tani mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum musim tanam.
2. Anggota kelompok tani mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh
pihak asuransi.
3. Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3%. Berdasarkan besaran biaya input
usaha tani padi sebesar Rp 6.000.000,-/ha/musim tanam yaitu sebesar Rp
180.000,-/ha/musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% yaitu sebesar
Rp 144.000,-/ha/musim tanam. Dengan demikian petani harus membayar premi
swadaya 20% proporsional, sebesar Rp 36.000,-/ha/ musim tanam. Bila luasnya
kurang atau lebih akan dihitung secara proporsional.
4. Isian formulir dan bukti pembayaran premi asuransi diserahkan ke petugas
asuransi, pihak asuransi akan mengeluarkan bukti asli pembayaran dan sertifikat
asuransi.
Bapak Kabid PSP, Otot Haryopurwoko SP juga menjelaskan mengenai klaim ganti rugi yang diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan dan atau serangan OPT tertentu.
a. Kerusakan tanaman padi dengan kondisi persyaratan:
1. Umur padi sudah melewati 10 hari (10 hari setelah tanam/HST).
2. Umur padi sudah melewati 30 hari (Teknologi tabela).
3. Intensitas kerusakan mencapai 75% atau lebih.
4. Polis asuransi dipertanggungkan dalam satu musim tanam mulai perkiraan tanam
sampai panen.
b. Prosedur penyelesaian klaim:
1. Surat pengajuan klaim oleh kelompok tani diketahui POPT-PHP dan mantri
tani atau penyuluh pertanian kepada agen asuransi. Selanjutnya disampaikan
kepada perusahaan asuransi.
2. Surat pengajuan klaim harus melampirkan polis asuransi, berita acara
kerusakan/kerugian yang ditandatangani POPT-PHP dan atau mantri tani/penyuluh
pertanian, foto-foto kerusakan.
3. Perusahaan asuransi mengirimkan surat persetujuan (konfirmasi) klaim dalam
waktu lima hari kerja sejak diterima dokumen pengajuan klaim beserta
kelengkapannya.
4. Perusahaan asuransi melaksanakan pembayaran klaim selambat-lambatnya 14 hari
kerja sejak tanggal surat persetujuan konfirmasi klaim.
5. Pembayaran klaim dilaksanakan dengan pemindahbukuan ke rekening kelompok
tani. Selanjutnya akan menarik dana klaim tersebut dan membagikannya kepada
masing-masing petani yang berhak atas santunan.



Posting Komentar