Programa Pertanian Tingkat Kecamatan


Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya sendiri. Kemampuan itu dalam hal mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya. Hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Informasi tersebut diungkapkan oleh protokoler dalam acara pembukaan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian Tingkat Kecamatan Rupat Tahun 2018, anggaran tahun 2017. Bertempat di kantor Unit Pelaksana Teknis-Balai Penyuluhan Pertanian (UPT-BPP) Kecamatan Rupat, kegiatan tersebut ditaja oleh Bidang Penyuluhan-Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis.

Programa penyuluhan pertanian pada setiap tingkatan disusun setiap tahun dengan memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya. Programa penyuluhan pertanian ini pada dasarnya disusun secara mandiri, namun saling memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan, sehingga semua programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan bersifat selaras dan saling memperkuat.

Kegiatan penyusunan programa penyuluhan kali ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Bengkalis, Penyuluh Tingkat Kabupaten, dan Staff Kantor Pertanian Bengkalis. Hadir juga ketua kelompok tani, ketua Gapoktan, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) serta ketua KTNA Kecamatan Rupat.

Kehadiran stakeholder pertanian tingkat kecamatan tersebut merupakan hal positif. Pada hakekatnya programa merupakan perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Adapun substansinya meliputi rencana kegiatan dalam rangka perubahan perilaku yang berkaitan dengan tingkat penerapan inovasi teknologi yang direkomendasikan, serta rencana kegiatan pendukung yang mempengaruhi keberhasilan usaha tani.

Dalam sambutan Kabid Penyuluhan, mengingatkan pentingnya penyusunan programa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 47/Permentan/SM.010/9/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian.

Pedoman tersebut bertujuan untuk:

Memberikan acuan bagi tim penyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkat administrasi pemerintahan dalam menyusun rencana kerja dan rencana kegiatan tahunan penyuluh pertanian.

Memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

“Jika penyuluh lapangan melakukan analisa keadaan pada wilayah kerja dengan benar, maka hasil penyusunan programa kabupaten juga bisa mengandalkan data yang akurat.” Ujar Pak Muhammad Nur.

Bapak yang memiliki latar belakang keilmuan bidang peternakan tersebut menganjurkan agar aspek teknis juga dimasukkan ke dalam programa penyuluhan.

“Salah satu yang penting adalah persiapan penanaman rumput gajah untuk pakan sapi. Rumput gajah memiliki nutrisi tinggi dan hanya membutuhkan waktu dua bulan hingga bisa diberikan kepada ternak.” Jelasnya.

Pak Kabid lalu menghimbau tim penyusun programa juga melaksanakan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan dalam programa setiap tahunnya. Hal tersebut berguna sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien.

“Jangan lupa melaporkan pelaksanaan kegiatan dan hasil penyusunan programa Penyuluhan Pertanian kepada pimpinan unit kerja masing-masing.” Tutupnya.

Posting Komentar