Meja dan kursi telah ditata sedemikian rupa di dalam ruang kantor berlantai marmer putih. Hidangan teh, kopi dan kue telah tertata dengan baik di atas meja masing-masing hadirin. Peserta rapat nampak antusias mendengarkan penjelasan dari Kepala UPTD Pertanian dan Peternakan Kecamatan Rupat. Setelah sebelumnya dibacakan doa dan pemberian kata sambutan oleh koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan Kec. Rupat. Dua rangakaian acara sedang dilangsungkan, yaitu pertemuan bulanan PPL Kec. Rupat-Rupat Utara dan Pertemuan perdana penyaluran pupuk bersubsidi untuk Kec. Rupat.
Di dalam aula UPTD Pertanian dan Peternakan Kecamatan Rupat berkumpul berbagai anggota organisasi maupun perangkat pemerintahan yang berkecimpung dalam dunia pertanian. Diantara mereka yang hadir yaitu ketua gapoktan dari beberapa desa di Kecamatan Rupat, ketua KTNA Kec. Rupat, seluruh PPL Kec. Rupat dan Rupat Utara, beberapa calon pengecer pupuk bersubsidi, , kepala UPTD Perikanan dan Kelautan Kec. Rupat, Staff UPTD Perkebunan dan kehutanan Kec. Rupat, Kepala UPTD Pertanian dan Peternakan kecamatan Rupat serta berkenan hadir Bapak Lurah Kelurahan Pergam Kec. Rupat.
Pupuk untuk pertanian secara umum, artinya termasuk juga jika digunakan dalam usaha petani di bidang perkebunan sawit atau karet, bidang peternakan, bidang perikanan dan bidang pertanian padi. Yang perlu juga diklarifikasi bahwa pupuk bersubsidi ini berstandar SNI, artinya kandungan zat dalam pupuk tersebut sama dengan pupuk-pupuk non subsidi. Sebab isu yang beredar di masyarakat bahwa karena haganya yang murah, kualitas pupuk bersubsidi ini dibawah pupuk yang ada di pasaran. Misalnya pupuk urea yang mengandung 46% Nitrogen di dalamnya, maka pupuk bersubsidi ini juga demikian, mengandung 46% nitrogen. Jikapun ada yang tidak percaya kita bisa ukur jika tiba di kecamatan, berapa kandungan nitrogen dalam pupuk yang disubsidi oleh pemerintah. Jangan sampai kesalapahaman seperti ini berkembang di masyarakat hingga petani yang berhak menerima tidak mau menggunakan pupuk ini.
Jatah untuk kecamatan rupat dari tahun ke tahun semakin diperkecil karena jatah pupuk bersubsidi untuk Kecamatan Rupat sangat jarang diambil.
Untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan pupuk bersubsidi ini, pemerintah telah melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk pengawalan pupuk bersubsidi ke petani.
Syaratnya tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat. petani yang mengajukan permohonan pupuk bersubsidi memiliki lahan pertanian atau perkebunan tidak lebih dari dua hektar. Ini untuk menghindari penggunaannya untuk pengusaha besar, tapi tepat kepada petani kecil yang membutuhkan.
Adapun pupuk yang bisa diajukan terdiri dari lima jenis, yaitu pupuk Urea, SP36, ZA, NPK, dan Pupuk Organik.
Distribusi pupuk bersubsidi ini telah diatur sedemikian rupa menggunakan sistem lini perlini, artinya distributor menyalurkan pupuk tersebut ke lini satu sampai lini ke-empat menggunakan standar harga yang ditetapkan pemerintah. Untuk lini ke-empat, artinya penyaluran pupuk ke gudang di kecamatan pemerintah telah menetapkan harga sebagai berikut:
Urea: Rp 1.800/kg, SP36: Rp 2.000/kg, ZA: Rp 1.400/kg, NPK: 2.300/kg dan pupuk organik Rp 500/kg. Jadi perbedaan harga dengan pupuk non subsidi sangat jauh lebih murah, kurang dari seperdua harga pasar. Bandingkan saja dengan harga pasaran pupuk urea saat ini Rp. 300.000/50 kg atau Rp 6.000/kg dengan harga pupuk urea bersubsidi Rp. 1.800/kg tadi.
Untuk wilayah Kecamatan Rupat, harga harus mengacu pada standar yang ditetapkan pemerintah tersebut. Mengingat bahwa Kec. Rupat ini berada pada pulau tersendiri, maka kompensasi penyaluran pupuk bersubsidi tergantung pada kesepakatan pengecer pupuk dan kelompok-kelompok tani.
Waktu pengajuan RDKK (rencana defenitif kebutuhan kelompok) harus dua bulan sebelum masa tanam. Untuk alokasi di bidang pertanian padi, pengajuan RDKK ini paling lampat diterima UPTD Pertanian dan Peternakan Kec. Rupat bulan Februari, sebab untuk masa tanam padi terhitung pada bulan April hingga bulan September. Sedangkan untuk pengajuan tahap kedua yaitu paling lambat bulan Agustus, mengingat musim tanam kedua jatuh pada bulan Oktober sampai Maret.
Lepas dari agenda acara yang telah disusun oleh panitia, acara ditutup dengan kesepakatan mengadakan sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi ke tiap desa, selanjutnya diadakan makan siang bersama.



Posting Komentar