
Bulan Mei menjadi waktu yang padat bagi pembentukan koperasi desa merah putih (KDMP). Desa Sejangat memulai dengan sosialisasi KDMP pada Tanggal 2 Mei 2025. Giliran pembentukan KDMP di Desa Bukit Batu dan Desa Sukajadi terlaksana pada Tanggal 7 Mei 2025. Desa Buruk Bakul mengadakan hal yang sama pada penanggalan 8 Mei 2025. Pada umumnya desa-desa di Kecamatan Bukit Batu pada masa itu mengadakan pembentukan koperasi desa merah putih. Pertemuan KDMP di Desa Buruk Bakul dihadiri langsung oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL). Acara tersebut diadakan di Balai Desa Penghulu Khitam Dusun Cempaka. Balai tersebut merupakan Aula Kemasyarakatan tempat berbagai acara desa sering diadakan.
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan anggotanya melalui kegiatan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip kerjasama. Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai intruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Pembentukan koperasi desa merah putih sendiri merupakan salah satu program Astacita Presiden RI. Kegiatan tersebut melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Diamati langsung pada pembentukan koperasi Merah Putih di Desa Buruk Bakul, hadir Pejabat dari Kabupaten Bengkalis, Pegawai Kantor Camat, Kepala Desa, tokoh dan masyarakat desa, semua kepala UPT, serta penyuluh pertanian.
Media online memberitakan bahwa koperasi desa merah putih bisa menjalankan berbagai jenis usaha, antara lain
- Usaha Simpan Pinjam: salah satu jenis usaha koperasi yang paling umum, yaitu menyediakan jasa keuangan kepada anggota.
- Usaha Produksi: koperasi dapat memproduksi barang atau jasa untuk dijual kepada anggota atau masyarakat luas
- Usaha Jasa: koperasi dapat menyediakan jasa seperti konsultasi, pelatihan, atau layanan lainnya kepada anggota
- Usaha Pertanian: koperasi dapat bergerak di bidang pertanian, seperti produksi dan pemasaran hasil pertanian
- Usaha Perdagangan: koperasi dapat melakukan perdagangan barang atau jasa kepada anggota atau masyarakat luas
- Usaha Digital: koperasi dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usahanya
- Usaha Lainnya: koperasi dapat menjalankan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Rapat pembentukan koperasi desa merah putih di Desa Buruk Bakul memilih Ruslan sebagai ketua, sekretaris Nur Aisyah serta Feni Azman sebagai bendahara.
“Kami harapakan usaha pengembangan masyarakat melalui koperasi merah putih, bisa memicu pertumbuhan ekonomi desa. Semoga usaha masyarakat di bidang perdagangan perkebunan, pertanian dan usaha lainnya bisa lebih maju.” Tutupnya


Posting Komentar