
UPT BPP Kecamatan Bukit Batu mengadakan rapat mengenai evaluasi penyaluran pupuk subsidi tahun sebelumnya. Pertemuan tersebut juga untuk membahas perkembangan kelanjutan pengelolaan pupuk bersubsidi tahun ini di Kecamatan Bukit Batu. Rapat dihadiri oleh Kepala UPT Balai Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Bukit Batu. Turut hadir pengecer pupuk dan anggota kelompok tani pengguna pupuk bersubsidi. Senantiasa setia mengikuti pertemuan bulanan, seluruh penyuluh pertanian di Kecamatan Bukit Batu.
Disampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan data Simluhtan dan eRDKK sebagai data dasar untuk menebus pupuk bersubsidi. Kedua aplikasi sistem tersebut ditetapkan menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Konsekuensinya adalah petani yang tidak terdaftar di Simluhtan tidak dapat mengusul pupuk subsidi melalui eRDKK. Syarat penerima pupuk subsidi sesuai aturan Pemerintah, tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan.
Dalam pertemuan di kantor UPT BPP Kecamatan Bukit Batu tersebut, disampaikan bahwa penyaluran pupuk subsisdi selalu di pantau oleh pihak berwajib. Salah satu yang melakukan monitoring penyaluran pupuk subsidi adalah Kejaksaan Negeri Bengkalis. Maka disarankan agar semua pihak senantiasa berhati-hati dalam melangkah dalam proses penyaluran pupuk subsidi. Cermati dan jalankan prosedur penyaluran pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut agar terhindar dari kesalahan yang bisa berakibat hukum. Pihak kejaksaan senantiasa memeriksa setiap berkas dan mekanisme yang dijalankan di lapangan.
Berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, disalurkan jenis Pupuk Urea dan Pupuk NPK. Alokasi berdasarkan RDKK yang susun oleh kelompok tani dari masing-masing desa. Penyuluh pertanian berperan penting mendampingi penyusunan RDKK kelompok tani. Admin RDKK lalu merekap data dari kelompok tani, menjadi RDKK tingkat kecamatan. Data tersebut lalu dikirimkan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. Akhirnya melalui bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, membuat rekap kebutuhan pupuk subsidi tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 20 tahun 2022, ada 9 komoditi pertanian dan perkebunan yang berhak mendapatkan pupuk bersubisidi.
"Pupuk bersubsidi untuk 9 komoditi yaitu di sektor tanaman pangan, ada Komiditi Padi, Jagung dan Kedelai. Pada tanaman holtikultura, ada Cabai, Bawang putih dan Bawang Merah. Terakhir sektor perkebunan bisa menebus pupuk subsidi untuk komoditi tanaman Kopi, Kakao dan Tebu." Tutupnya.
Disampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan data Simluhtan dan eRDKK sebagai data dasar untuk menebus pupuk bersubsidi. Kedua aplikasi sistem tersebut ditetapkan menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Konsekuensinya adalah petani yang tidak terdaftar di Simluhtan tidak dapat mengusul pupuk subsidi melalui eRDKK. Syarat penerima pupuk subsidi sesuai aturan Pemerintah, tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan.
Dalam pertemuan di kantor UPT BPP Kecamatan Bukit Batu tersebut, disampaikan bahwa penyaluran pupuk subsisdi selalu di pantau oleh pihak berwajib. Salah satu yang melakukan monitoring penyaluran pupuk subsidi adalah Kejaksaan Negeri Bengkalis. Maka disarankan agar semua pihak senantiasa berhati-hati dalam melangkah dalam proses penyaluran pupuk subsidi. Cermati dan jalankan prosedur penyaluran pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut agar terhindar dari kesalahan yang bisa berakibat hukum. Pihak kejaksaan senantiasa memeriksa setiap berkas dan mekanisme yang dijalankan di lapangan.
Berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, disalurkan jenis Pupuk Urea dan Pupuk NPK. Alokasi berdasarkan RDKK yang susun oleh kelompok tani dari masing-masing desa. Penyuluh pertanian berperan penting mendampingi penyusunan RDKK kelompok tani. Admin RDKK lalu merekap data dari kelompok tani, menjadi RDKK tingkat kecamatan. Data tersebut lalu dikirimkan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. Akhirnya melalui bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, membuat rekap kebutuhan pupuk subsidi tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 20 tahun 2022, ada 9 komoditi pertanian dan perkebunan yang berhak mendapatkan pupuk bersubisidi.
"Pupuk bersubsidi untuk 9 komoditi yaitu di sektor tanaman pangan, ada Komiditi Padi, Jagung dan Kedelai. Pada tanaman holtikultura, ada Cabai, Bawang putih dan Bawang Merah. Terakhir sektor perkebunan bisa menebus pupuk subsidi untuk komoditi tanaman Kopi, Kakao dan Tebu." Tutupnya.


Posting Komentar