Rapat Kecil Penyaluran Pupuk Bersubsidi


Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Desa Sukajadi, Buruk Bakul, Bukit Batu dan Desa Batang Duku mengadakan rapat kecil. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Kecamatan Bukit Batu. Salah satu yang menjadi pokok pembahasan, mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bengkalis untuk Tahun 2023. Selain itu juga dibahas mengenai kelengkapan berkas penilaian kelas kelompok tani. Acara berlangsung pada Pukul 09:00 WIB.

Disampaikan bahwa berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, disalurkan jenis Pupuk Urea dan Pupuk NPK. Alokasi berdasarkan RDKK yang susun oleh kelompok tani dari masing-masing desa. Penyuluh pertanian berperan penting mendampingi penyusunan RDKK kelompok tani. Admin RDKK lalu merekap data dari kelompok tani, menjadi RDKK tingkat kecamatan. Data tersebut lalu dikirimkan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. Akhirnya melalui bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, membuat rekap kebutuhan pupuk subsidi tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 20 tahun 2022, ada 9 komoditi pertanian dan perkebunan yang berhak mendapatkan pupuk bersubisidi.

"Pupuk bersubsidi untuk 9 komoditi yaitu di sektor tanaman pangan, ada Komiditi Padi, Jagung dan Kedelai. Pada tanaman holtikultura, ada Cabai, Bawang putih dan Bawang Merah. Terakhir sektor perkebunan bisa menebus pupuk subsidi untuk komoditi tanaman Kopi, Kakao dan Tebu." Urai PPL Buruk Bakul.

Adapun yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani.

“Syarat terbentuknya kelompok tani bisa dikoordinasikan dengan Penyuluh Pertanian yang ada di setiap desa.” Imbuhnya.

Kelompok tani yang sudah terbentuk, mesti didaftarkan ke Kementerian Pertanian. Pendaftaran online ke Sistem informasi penyuluhan pertanian (Simluhtan), melalui admin di BPP Kecamatan.

“Syarat penerima pupuk subsidi sesuai aturan Pemerintah, tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan.” Pungkasnya.

Posting Komentar