Pegawai di Bidang Penyuluhan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Bengkalis melakukan Rapat Koordinasi bersama Penyuluh Pertanian di Kabupaten Bengkalis. Adapun dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang ditemui yaitu UPT BPP Kecamatan Bukit Batu dan UPT BPP Kecamatan Bandar Laksamana. Adapun lokasi kegiatan berlangsung di Ruangan UPT BPP Kecamatan Bukit Batu, terletak di Kantor Terpadu Desa Sungai Selari.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Seksi (Kasi), Pak Misdar beserta rombongan, Kepala UPT BPP Kecamatan Bandar Laksamana, serta Kepala UPT BPP Kecamatan Bukit Batu selaku tuan rumah. Adapun peserta rapat koordinasi adalah seluruh Penyuluh Pertanian yang bertugas di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana.
Disampaikan bahwa pada awal Tahun 2022, telah dibagikan Surat Keputusan (SK) Penempatan masing-masing Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Bengkalis. SK Penempatan tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas TPHP. Maka Penyuluh Pertanian sudah bisa menjalankan Tupoksinya di Wilayah Kerja masing-masing. Pak Misdar mengingatkan agar seluruh Penyuluh Pertanian untuk segera melakukan koordinasi ke Kantor Desa sesuai tempat bertugas.
“Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian tersebut agar dibina, didampingi dan dibantu mengembangkan potensi pertaniannya. Bangun kerjasama dan kekompakan anggota dan pengurus kelompok tani, baik penyuluh yang masih bertugas di tempat lama ataupun yang baru.” Tutup Pak Misdar.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Seksi (Kasi), Pak Misdar beserta rombongan, Kepala UPT BPP Kecamatan Bandar Laksamana, serta Kepala UPT BPP Kecamatan Bukit Batu selaku tuan rumah. Adapun peserta rapat koordinasi adalah seluruh Penyuluh Pertanian yang bertugas di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana.
Disampaikan bahwa pada awal Tahun 2022, telah dibagikan Surat Keputusan (SK) Penempatan masing-masing Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Bengkalis. SK Penempatan tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas TPHP. Maka Penyuluh Pertanian sudah bisa menjalankan Tupoksinya di Wilayah Kerja masing-masing. Pak Misdar mengingatkan agar seluruh Penyuluh Pertanian untuk segera melakukan koordinasi ke Kantor Desa sesuai tempat bertugas.
“Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian tersebut agar dibina, didampingi dan dibantu mengembangkan potensi pertaniannya. Bangun kerjasama dan kekompakan anggota dan pengurus kelompok tani, baik penyuluh yang masih bertugas di tempat lama ataupun yang baru.” Tutup Pak Misdar.



Posting Komentar