Penyuluh Mengikuti Penyusunan RKP Desa Buruk Bakul


 
Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang dan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, maka Pemerintah Desa Buruk Bakul menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Musyawarah di desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, seluruh Aparat Desa, BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta Penyuluh Pertanian.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa. Tujuan RKP Desa adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Balai Desa tersebut, Kepala Desa menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan alur penting pelaksanaan pembangunan kedepan. Salah satu yang penting adalah upaya pemerintah untuk menguatkan ketahanan pangan desa. Melalui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 disebutkan bahwa dana desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan minimal 20% . Kebijakan ini perlu dioptimalkan untuk pengembangan potensi desa melalui berbagai komoditas tanaman pangan. Tidak lupa juga program pelatihan kelompok tani agar memiliki kemampuan yang cukup dalam meningkatkan produksi pangan di desa.

Posting Komentar