Maju atau tidaknya suatu kelompok petani tidak hanya tergantung dari kelompok itu sendiri, tetapi juga tergantung bagaimana seorang penyuluh dalam mendampingi. Penyuluh pertanian perlu memahami ilmu sosial, menyangkut kemasyarakatan dan organisasi kelompok tani. Mengetahui juga ilmu psikologis untuk mengetahui karakteristik juga memberi motivasi kepada petani. Memahami Subjek penyuluhan dalam hal ini adalah petani dan keluarganya. Petani dan keluarganya adalah orang dewasa yang sudah bisa membuat keputusan sendiri dan memiliki pengalaman. Sehingga ketika menghadapi mereka harus ingat akan prinsip Pendidikan Orang Dewasa (POD). Sebaiknya tidak menggurui, agar terjadi komunikasi partisipatif demi kemajuan bidang pertanian.
Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Bukit Batu mengirimkan salah satu penyuluhnya ke Pertemuan Petani di Desa Pakning Asal. Pertemuan tersebut berlangsung di Dusun Sukoharjo, pada Hari Minggu pukul 14:00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan perkenalan Penyuluh Pertanian yang baru bertugas di Desa Pakning asal. Penyuluh Pertanian kemudian menjelaskan mengenai kelembagaan petani di tingkat desa.
Dijelaskan bahwa Dasar Hukum pembentukan Kelompok tani yaitu:
1. Permentan No. 82/ Permentan/ OT.140/8/2013, tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani
2. Permentan No. 67/Permentan /SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Adapun Prosedur Pembentukan Kelompok tani diantaranya: Beberapa petani berkumpul dan mengorganisir diri menjadi kelompok dengan persamaan tujuan.
Berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yg bertugas pada wilayah tersebut, melalui Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan.
Dilakukan pertemuan rutin oleh anggota kelompok di dampingi oleh PPL
Pemilihan pengurus kelompoktani, dan membuat susunan organisasi kelompok tani.
Penetapan Domisili dan Sekretariat kelompok tani.
Membuat Berita Acara pembentukan Kelompok tani ditandatangani oleh ketua kelompok tani diketahui PPL dan kepala desa setempat.
Menyusun identitas diri masing-masing anggota, NIK KTP, Luas lahan, titik koordinat dan lainnya.
PPL akan menginput data kelompoktani tersebut ke database kementerian pertanian yaitu Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Rapat lalu dilanjutkan dengan diskusi partisipatif dalam suasana kekeluargaan. Pertemuan pun berakhir pul 16:00 WIB, dilanjutkan perjalanan ke kebun kelompok tani.



Posting Komentar