Bertempat di kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bukit Batu dan Bandar Laksamana, digelar pertemuan rutin PPL. Kegiatan tersebut merupakan pertemuan resmi yang senantiasa dilakukan untuk menyatukan persepsi, data, informasi dan rencana penyuluhan ke depan. Selain itu dalam pertemuan bulanan penyuluh, diadakan monitoring dan evaluasi kinerja lapangan. Dalam acara ini penyuluh juga mendapatkan materi dan informasi format kegiatan dari setiap bidang kerja di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan pertemuan penyuluh pertanian ini dihadiri oleh Kepala UPT-BPP Siak Kecil, Koordinator BPP Bukit Batu-Bandar Laksamana. Hadir juga staff kantor UPT-BPP, serta tidak lupa Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Bukit Batu-Bandar Laksamana. Adapun tempat pelaksanaan pertemuan ini yaitu Aula pertemuan-Kantor BPP di Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.
Pembahasan pertama yaitu mengenai Metode pengubinan. Metode Ubinan adalah salah satu metode dalam dunia pertanian untuk mengetahui perkiraan dari jumlah hasil yang akan didapat pada saat panen. Ubinan dapat diterapkan pada budidaya tanaman padi dengan cara sederhana, kitu cukup mengukur beberapa meter untuk dijadikannya tolak ukur atau perwakilan dari jumlah hasil perpetak sawah yang ingin kita ketahui hasilnya. Cara untuk mengetahui perkiraan berapa jumlah yang akan didapat dalam budidaya tanaman padi pada saat panen. Jadi dengan metode pengubinan ini petani akan mengetahui perkiraan hasil panen padi mereka sebelum di petik seluruhnya.
Adapun dari pemaparan masing-masing penyuluh, diperoleh data sebagai berikut.
Hasil ubinan Kecamatan Bandar Laksamana:
Desa Temiang : 6,907 ton/ha
Desa Api-Api : 3,85 ton/ha (hasil bps)
Desa Parit Satu Api-Api : 3,36 ton/ha (hasil bps)
Untuk meningkatkan IP Desa Parit Satu Api-Api, yang 100 Ha ubinannya : 4,5 ton/ha
Hasil ubinan Kecamatan Bukit Batu:
Desa Buruk Bakul : 3,68 ton/ha
Desa Bukit Batu : 6,88 ton/ha
Desa Sukajadi : 4,48 ton/ha (hasil BPS)
Jadwal dan materi telah tersusun dengan rapi, pembicaraan dilanjutkan mengenai Penyusunan Rencana Defenitif Kelompok (RDK) dan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk bersubsidi. RDK merupakan rencana kerja usahatani dari poktan untuk periode satu tahun, yang menjadi pedoman bagi anggota poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha tani. RDKK merupakan rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim tanam/satu siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota. RDKK merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian dari kelompok tani ke Gapoktan, Perbankan atau lembaga lain, termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
Dalam pertemuan, koordinator BPP meminta penyuluh mendampingi penyusunan RDKK pupuk bersubsidi untuk masing-masing desa. Kepada petugas admin Simluhtan Kecamatan agar mendaftarkan dokumen RDKK menjadi elektronik RDKK (e-RDKK). Dikatakan juga bahwa BPP dituntut agar segera menyelesaikan penyusunan RDKK pupuk bersubsidi ini di awal tahun. Olehnya itu, penyuluh pertanian lapangan agar memfasilitasi Kelompok Tani dan Gapoktan dalam tahapan penyusunan RDK/RDKK tersebut. Yang pertama lakukan pertemuan kelompok bersama dengan pengurus dan seluruh anggota. Agenda awal adalah evaluasi realisasi RDKK tahun sebelumnya, agar terbaca dengan tepat kebutuhan pupuk di lapangan. Selanjutnya membahas dan menetapkan jenis dan jumlah pupuk yang akan digunakan. Lalu menghitung dan menyepakati daftar kebutuhan pupuk untuk memenuhi 6 tepat (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu). Yang terakhir menetapkan sumber pembiayaan penebusan pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh pemerintah. Rekapitulasi RDKK dari kelompoktani dimasukkan ke Rekap Gapoktan, termasuk poktan yang belum bergabung dalam Gapoktan



Posting Komentar