Secara etimologi atau asal usul suatu kata, Penyuluh berasal dari kata Suluh, yang berarti sebuah media penerangan. Maka Penyuluh adalah orang yang bertugas memberikan penerangan berupa ide/gagasan, informasi, ilmu pengetahuan kepada kelompok tani. Sedangkan Penyuluhan Pertanian menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 berarti proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha, agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bukit Batu dan Bandar Laksamana mengadakan pertemuan rutin penyuluh. Sebagaimana diketahui bahwa wilayah kerja UPT BPP Siak Kecil melingkupi Kecamatan Siak Kecil, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana. UPT BPP Siak Kecil dipimpin Kepala UPT sedangkan untuk Balai Penyuluhan memiliki seorang Koordinator. Rapat berkala tersebut diadakan dalam ruangan BPP yang terletak di Perkantoran Terpadu Kelurahan Sungai Pakning. Pertemuan bulanan penyuluh dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan-Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis, Bapak Ir. H. Muhamad Nur. Turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Ketenagaan dan Kasi Metode dan Informasi serta Koordinator Penyuluh Kabupaten Bengkalis. Berpartisipasi aktif seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Bukit Batu dan Bandar Laksamana.
Dalam pengarahan di awal acara, disampaikan bahwa sebagai petugas lapangan, PPL memiliki kapasitas untuk memecahkan masalah. Pada awalnya penyuluh melakukan survey lapangan untuk inventarisasi permasalahan. Penyuluh juga sudah memiliki data evaluasi kegiatan penyuluhan tahun sebelumnya. Berbagai permasalahan tersebut kemudian diramu agar menemukan solusi melalui Kelompok Tani (Poktan). Hal ini sesuai dengan Mukadimah Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/Permentan/2016. Dinyatakan bahwa kapasitas dan kemampuan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinaan kelembagaan petani yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani dapat berkumpul untuk menumbuhkembangkan kelembagaannya menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
Selanjutnya disampaikan bahwa pada subsektor tanaman pangan, misalnya padi. Jika tahun ini pertumbuhannya lebih bagus dibandingkan tahun lalu, namun hasilnya belum mencapai target maksimal. Berarti ada permasalahan yang menjadi kendala, hal tersebut yang PPL pecahkan bersama dengan kelompok tani. Dengan inventarisasi permasalahan terutama yang mengenai peningkatan produksi, diharapakan ada solusi dan penanganan. Misalnya pada salah satu desa di Kecamatan Bukit Batu sudah bisa menjadi contoh kelengkapan alat penunjang pertanaman padi. Traktor, combine, dryer sudah ada, tinggal bagaimana usaha kelompok tani untuk meningkatkan hasil produksi padi. Hal tersebut telah diatur dalam permentan 67/2016 tentang Peningkatan Kemampuan Poktan dalam Menjalankan Fungsinya. Bahwa Pembinaan dilaksanakan secara berkesinambungan dan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan Poktan dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi, sehingga mampu mengembangkan Usahatani dan menjadi Kelembagaan Petani yang kuat dan mandiri.
Motivasi terakhir dalam arahan tersebut diharapkan bahwa jangan sampai ada permasalahan yang terus mengendap setiap tahun. Jika berlarut tanpa menemukan penyelesaian, bisa menyebabkan penurunan produksi. Misalnya di salah satu desa binaan penyuluh, kelompok tani telah melakukan penanaman padi dengan metode jajar legowo, namun hasil produksi masih berada dalam kisaran tiga ton perhektar. Maka penyuluh mengadakan investigasi mengenai apa penyebab masalah tersebut. Bisa saja pemupukan kurang, kadar asam pada tanah terlalu tinggi, saat pembajakan terlalu dalam, hingga tembus tanah bagian bawah sehingga membalikkan keasaman naik ke permukaan. Hal-hal tersebut barulah asumsi, jadi untuk menggali sumber masalah sesungguhnya penyuluh mesti turun ke lapangan.
Mengenai kinerja penyuluh di lapangan, telah tertuang dalam Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelompok Tani. Pasal 3 Ayat (b) menjabarkan salah satu instrumen pembinaan kelembagaan petani, yang terdiri dari sistem kerja Latihan Kunjungan dan Supervisi (Laku Susi). Laku Susi adalah pendekatan yang memadukan antara pelatihan bagi penyuluh yang ditindaklanjuti dengan kunjungan berupa pendampingan kepada petani atau poktan secara terjadwal dan didukung dengan supervisi teknis dari penyuluh senior serta ketersediaan informasi teknologi sebagai materi kunjungan. Latihan adalah kegiatan alih pengetahuan dan keterampilan, baik berupa teori maupun praktek dari fasilitator kepada penyuluh pertanian melalui metode partisipatif untuk meningkatkan kemampuan mendampingi dan membimbing kelompok tani. Kunjungan adalah kegiatan pendampingan baik itu perkelompok maupun perorangan. Supervisi merupakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
Dalam pengarahan di awal acara, disampaikan bahwa sebagai petugas lapangan, PPL memiliki kapasitas untuk memecahkan masalah. Pada awalnya penyuluh melakukan survey lapangan untuk inventarisasi permasalahan. Penyuluh juga sudah memiliki data evaluasi kegiatan penyuluhan tahun sebelumnya. Berbagai permasalahan tersebut kemudian diramu agar menemukan solusi melalui Kelompok Tani (Poktan). Hal ini sesuai dengan Mukadimah Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/Permentan/2016. Dinyatakan bahwa kapasitas dan kemampuan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinaan kelembagaan petani yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani dapat berkumpul untuk menumbuhkembangkan kelembagaannya menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
Selanjutnya disampaikan bahwa pada subsektor tanaman pangan, misalnya padi. Jika tahun ini pertumbuhannya lebih bagus dibandingkan tahun lalu, namun hasilnya belum mencapai target maksimal. Berarti ada permasalahan yang menjadi kendala, hal tersebut yang PPL pecahkan bersama dengan kelompok tani. Dengan inventarisasi permasalahan terutama yang mengenai peningkatan produksi, diharapakan ada solusi dan penanganan. Misalnya pada salah satu desa di Kecamatan Bukit Batu sudah bisa menjadi contoh kelengkapan alat penunjang pertanaman padi. Traktor, combine, dryer sudah ada, tinggal bagaimana usaha kelompok tani untuk meningkatkan hasil produksi padi. Hal tersebut telah diatur dalam permentan 67/2016 tentang Peningkatan Kemampuan Poktan dalam Menjalankan Fungsinya. Bahwa Pembinaan dilaksanakan secara berkesinambungan dan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan Poktan dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi, sehingga mampu mengembangkan Usahatani dan menjadi Kelembagaan Petani yang kuat dan mandiri.
Motivasi terakhir dalam arahan tersebut diharapkan bahwa jangan sampai ada permasalahan yang terus mengendap setiap tahun. Jika berlarut tanpa menemukan penyelesaian, bisa menyebabkan penurunan produksi. Misalnya di salah satu desa binaan penyuluh, kelompok tani telah melakukan penanaman padi dengan metode jajar legowo, namun hasil produksi masih berada dalam kisaran tiga ton perhektar. Maka penyuluh mengadakan investigasi mengenai apa penyebab masalah tersebut. Bisa saja pemupukan kurang, kadar asam pada tanah terlalu tinggi, saat pembajakan terlalu dalam, hingga tembus tanah bagian bawah sehingga membalikkan keasaman naik ke permukaan. Hal-hal tersebut barulah asumsi, jadi untuk menggali sumber masalah sesungguhnya penyuluh mesti turun ke lapangan.
Mengenai kinerja penyuluh di lapangan, telah tertuang dalam Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelompok Tani. Pasal 3 Ayat (b) menjabarkan salah satu instrumen pembinaan kelembagaan petani, yang terdiri dari sistem kerja Latihan Kunjungan dan Supervisi (Laku Susi). Laku Susi adalah pendekatan yang memadukan antara pelatihan bagi penyuluh yang ditindaklanjuti dengan kunjungan berupa pendampingan kepada petani atau poktan secara terjadwal dan didukung dengan supervisi teknis dari penyuluh senior serta ketersediaan informasi teknologi sebagai materi kunjungan. Latihan adalah kegiatan alih pengetahuan dan keterampilan, baik berupa teori maupun praktek dari fasilitator kepada penyuluh pertanian melalui metode partisipatif untuk meningkatkan kemampuan mendampingi dan membimbing kelompok tani. Kunjungan adalah kegiatan pendampingan baik itu perkelompok maupun perorangan. Supervisi merupakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penyuluhan.



Posting Komentar