“Para Hadirin sekalian, kita harus memperkuat ikatan untuk membangun pertanian. Sering bertemu adalah hal yang tampak biasa, namun itu adalah awal untuk menghasilkan ide-ide cerdas demi kemajuan pertanian. Kita harus saling mengenal, selain berkenalan secara fisik dengan silaturahmi, kita juga berkenalan melalui program. Kelompok-kelompok tani mengikuti perkembangan program pertanian melalui simpul koordinasi yang diletakkan di kecamatan, yaitu Balai Penyuluhan Pertanian.”
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis, Bapak Supardi, S. Sos, MH. Diungkapkan dalam sambutannya pada acara Penempatan Gedung Unit Pelaksana Teknis-Balai Penyuluhan Pertanian (UPT-BPP) Kecamatan Siak Kecil. Acara yang dilaksanakan oleh Bidang Penyuluhan-Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis tersebut, dihelat di Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Kebutuhan kelompok tani jangan hanya menjadi angan-angan, jalin komunikasi dan lakukan diskusi, setelah itu langsung eksyen, artinya dikerjakan bersama. BPP adalah sumber informasi, penyebaran teknologi pertanian, dan pelayanan pembelajaran usaha pertanian.” Jelas Kepala Dinas.
Lebih lanjut dalam arahannya, dikatakan bahwa Siak Kecil merupakan bagian dari sentral pertanian Kabupaten Bengkalis, maka upayakan ada peningkatan produksi. Sehubungan dengan itu, agar Pelaksana Penyuluhan dan Kelompok Tani mampu memaksimalkan keberadaan Gedung BPP yang baru.
“Perlu bekerja keras, masih banyak yang mesti dibenahi. Agar mencerminkan kantor BPP sebagai pembelajaran ilmu pertanian, sebaiknya di sekitar balai penyuluhan ditanami sayur dan berbagai pohon penghijauan dan tanaman buah. Jadikanlah ini sebagai tempat belajar masyarakat. Sering bekerja sama akan membentuk kekompakan antara penyuluh dan petani, hingga transfer teknologi pertanian bisa berjalan dengan lancar.”
Balai Penyuluhan Pertanian Siak Kecil memfasilitasi fungsi Penyuluhan Pertanian di Tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Siak Kecil, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana. Acara Penempatan Balai Penyuluhan ini ditandai dengan Penanda tanganan Berita Acara Penempatan Gedung oleh Kepala UPT BPP Siak Kecil dan Kepala UPT Pembenihan dan Pengembangan Perkebunan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kepala Dinas Pertanian menjadi Kehormatan untuk memberikan izin penggunaan Gedung UPT BPP Siak Kecil. Kepala Dinas mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang telah mengalokasikan dana untuk pembangunan Gedung Balai Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Bengkalis.
Diketahui bersama bahwa Dasar Hukum Pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian dari Tingkat Pusat Sampai Daerah. Yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan “Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah pada Tingkat Pusat berbentuk Badan yang Menangani Penyuluhan, Pada Tingkat Provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan, pada tingkat Kabupaten atau Kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan, dan Pada Tingkat Kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).”
Lebih lanjut diuraikan dalam Undang-Undang SP3K Pasal 15, Balai Penyuluhan Pertanian di Tingkat Kecamatan mempunyai Tugas:
Menyusun dan Melaksanakan Programa Penyuluhan Pertanian Kecamatan.
Menyediakan dan Menyebarkan Informasi Teknologi, Sarana Produksi, Pembiayaan dan Pemasaran.
Memfasilitasi Pengembangan Kelembagaan dan Kemitraan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Memfasilitasi Peningkatan Kapasitas Penyuluh Pertanian melalui Proses Pembelajaran Berkelanjutan.
Melaksanakan proses Pembelajaran melalui Percontohan dan Pengembangan Model Usaha Tani.
Tempat Pertemuan Penyuluh, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis, Bapak Supardi, S. Sos, MH. Diungkapkan dalam sambutannya pada acara Penempatan Gedung Unit Pelaksana Teknis-Balai Penyuluhan Pertanian (UPT-BPP) Kecamatan Siak Kecil. Acara yang dilaksanakan oleh Bidang Penyuluhan-Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis tersebut, dihelat di Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Kebutuhan kelompok tani jangan hanya menjadi angan-angan, jalin komunikasi dan lakukan diskusi, setelah itu langsung eksyen, artinya dikerjakan bersama. BPP adalah sumber informasi, penyebaran teknologi pertanian, dan pelayanan pembelajaran usaha pertanian.” Jelas Kepala Dinas.
Lebih lanjut dalam arahannya, dikatakan bahwa Siak Kecil merupakan bagian dari sentral pertanian Kabupaten Bengkalis, maka upayakan ada peningkatan produksi. Sehubungan dengan itu, agar Pelaksana Penyuluhan dan Kelompok Tani mampu memaksimalkan keberadaan Gedung BPP yang baru.
“Perlu bekerja keras, masih banyak yang mesti dibenahi. Agar mencerminkan kantor BPP sebagai pembelajaran ilmu pertanian, sebaiknya di sekitar balai penyuluhan ditanami sayur dan berbagai pohon penghijauan dan tanaman buah. Jadikanlah ini sebagai tempat belajar masyarakat. Sering bekerja sama akan membentuk kekompakan antara penyuluh dan petani, hingga transfer teknologi pertanian bisa berjalan dengan lancar.”
Balai Penyuluhan Pertanian Siak Kecil memfasilitasi fungsi Penyuluhan Pertanian di Tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Siak Kecil, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana. Acara Penempatan Balai Penyuluhan ini ditandai dengan Penanda tanganan Berita Acara Penempatan Gedung oleh Kepala UPT BPP Siak Kecil dan Kepala UPT Pembenihan dan Pengembangan Perkebunan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kepala Dinas Pertanian menjadi Kehormatan untuk memberikan izin penggunaan Gedung UPT BPP Siak Kecil. Kepala Dinas mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang telah mengalokasikan dana untuk pembangunan Gedung Balai Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Bengkalis.
Diketahui bersama bahwa Dasar Hukum Pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian dari Tingkat Pusat Sampai Daerah. Yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan “Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah pada Tingkat Pusat berbentuk Badan yang Menangani Penyuluhan, Pada Tingkat Provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan, pada tingkat Kabupaten atau Kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan, dan Pada Tingkat Kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).”
Lebih lanjut diuraikan dalam Undang-Undang SP3K Pasal 15, Balai Penyuluhan Pertanian di Tingkat Kecamatan mempunyai Tugas:
Menyusun dan Melaksanakan Programa Penyuluhan Pertanian Kecamatan.
Menyediakan dan Menyebarkan Informasi Teknologi, Sarana Produksi, Pembiayaan dan Pemasaran.
Memfasilitasi Pengembangan Kelembagaan dan Kemitraan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Memfasilitasi Peningkatan Kapasitas Penyuluh Pertanian melalui Proses Pembelajaran Berkelanjutan.
Melaksanakan proses Pembelajaran melalui Percontohan dan Pengembangan Model Usaha Tani.
Tempat Pertemuan Penyuluh, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.



Posting Komentar