Pencegahan Alih Fungsi Lahan


Lahan pertanian merupakan bagian dari bumi yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia. Indonesia sebagai Negara agraris perlu menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, lahan pertanian semestinya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan zaman mengakibatkan terjadinya degradasi dan alih fungsi lahan pertanian pangan. Hal tersebut telah mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian pangan di Bumi Persada Nusantara.
Bertempat di kantor Unit Pelaksana Teknis-Balai Penyuluhan Pertanian (UPT-BPP) Kecamatan Rupat, digelar Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan untuk tahun 2017. Kegiatan ditaja oleh Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis. Hari Rabu, Tanggal 23 Agustus 2017 menjadi waktu pelaksanaan kegiatan. Dihadiri Kabid dan Staff Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis, Kepala UPT-BPP Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, ketua kelompok tani-Gapoktan-UPJA, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.
Sesuai jadwal yang tertera di surat undangan kepada peserta sosialisasi, kegiatan seharusnya dilaksanakan pada pukul 08:00 WIB. Berhubung sesuatu hal, acara yang berlangsung di Pula Pertemuan Kantor UPT-BPP Rupat terpaksa diundur. Bapak Kepala UPT-BPP, Saherman SP tampil untuk membicarakan hal-hal yang dianggap perlu dikoordinasikan bersama penyuluh lapangan dan anggota kelompok tani yang hadir.
Pertama mengenai perkembangan wilayah binaan yang berkorelasi dengan hadirnya format laporan penyuluhan yang dikoordinir langsung kepala UPT. Dalam laporan tersebut dirangkum data lapangan perdesa kemudian disatukan menjadi laporan kecamatan. Diharapkan para penyuluh petanian mengisi data luas tanam bulan lalu di desa binaan masing-masing. Data tersebut di tambah dengan luas tanam bulan berjalan kemudian dikurangi luas tanam yang rusak dan hasil panen
Kedua kepada ketua UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) dan para ketua kelompok tani. Tahun 2017, Dinas Pertanian akan memonitoring jumlah dan kondisi alat mesin pertanian di Kecamatan Rupat. Pegawai dari Dinas Pertanian Kabupaten akan turun lapangan untuk memverifikasi data kecamatan yang telah dukumpulkan. Mengacu pada kebutuhan lapangan, bisa saja ada penambahan mesin jika dinilai masih belum mencukupi. Bisa juga diadakan perbaikan dan penggantian alat yang sudah rusak, sesuai kondisi terkini dari alsintan yang ada.
Ketiga kembali kepada penyuluh pertanian lapangan, bahwa akan diadakan kegiatan Identifikasi Potensi wilayah di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara untuk tahun 2017. Penyuluh diharapkan mengumpulkan data potensi wilayah di wilayah kerja masing-masing untuk mendukung kegiatan tersebut. Menurut kalender dan jadwal acara yang telah disepakati, kegiatan tersebut akan dilangsungkan pada Hari Senin sampai Rabu, Tanggal 28 sampai 30 Agustus 2017.
Tepat pukul 09:00 WIB Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian (Kabid PSP) Dinas Pertanian Bengkalis hadir di ruangan. Setelah dibuka oleh protokoler dan pembacaan doa, maka Bapak Otot Haryopurwoko, SP dipersilakan mengambil alih acara untuk menyampaikan materi dan informasi.
Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan sistem pengawasan dan pengendalian lahan pertanian pangan secara berkelanjutan yang telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009. Berkurangnya lahan pertanian sawah menjadi lahan pertanian non sawah memberikan efek ke berbagai bidang di tingkat nasional hingga ke level daerah.
Pertama menurunnya produksi pangan nasional. Jumlah penduduk NKRI semakin bertambah setiap tahunnya, mengakibatkan jumlah kebutuhan pangan juga semakin meningkat. Namun jika lahan pertanian terkhusus sawah semakin sempit, maka stabilitas pangan nasional juga akan sulit tercapai. Kedua mendorong harga pangan semakin mahal. Ketika produksi hasil pertanian semakin menurun, tentu saja bahan pangan di pasaran akan semakin sulit dijumpai. Hal ini akan dimanfaatkan oleh kartel-kartel pangan untuk memperoleh keuntungan besar. Tidak heran jika kemudian harga pangan menjadi semakin mahal. Ketiga mengenai sarana dan prasarana pertanian menjadi tidak terpakai. Pemerintah telah membangun berbagai sarana dan prasarana pertanian untuk menunjang kegiatan pertanian di lapangan. Jika lahan sawah beralih fungsi, maka infrastruktur tersebut menjadi tidak terpakai lagi.
Diperlukan kebijaksaan dalam pengelolaan lahan pertanian, diperlukan juga aturan yang bisa mencegah alih fungsi lahan pertanian. Kabupaten Siak Srindrapura telah memulai dengan penerbitan aturan pemerintah daerah untuk mencegah lahan sawah mereka beralih fungsi menjadi tanaman keras. Di salah satu kelompok tani di Kabupaten Bengkalis juga telah mengeluarkan aturan bersama untuk tetap menanam padi di lahan persawahan. Diperlukan perluasan informasi dan komitmen bersama agar di masa mendatang rakyat Indonesia masih tetap bisa menikmati hasil pangan dari Tanah Ibu Pertiwi.

Posting Komentar